Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Tanggal ini telah resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994, yang menjadikan
Pemerintah telah menetapkan tanggal 25 November setiap tahun di jadi Hari Guru Nasional “ berdasarkan Keputusan Presiden No 78 Tahun 1994 yang ditandatangani oleh Presiden